Selasa, 20 AGUSTUS 2024 • 13:54 WIB

9 Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Salah Satunya Makin Glowing!

Author

Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso.

INDOZONE.ID - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024. Momen itu pun mencuri perhatian publik hingga sekarang.

Bagaimana tidak, Jessica Wongso pernah membuat gempar Indonesia pada 2016 silam. Dia diklaim bersalah atas kematian temannya, Mirna, oleh pengadilan.

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.

Kasus pembunuhan Mirna membuat publik terbelalak pada awal 2016. Sebab, Mirna diklaim meninggal dunia karena minum es kopi Vietnam tercampur dengan sianida, yang dipesan Jessica Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari 2016.

Kala itu, kopi sianida sempat jadi perbincangan hangat hingga Jessica Wongso diputuskan bersalah oleh pengadilan pada 27 Oktober 2016. 

Baca Juga: Keluar Penjara, Jessica Wongso: Saya Sudah Maafkan, Tak Ada Dendam dan Kebencian

Seakan sempat terlupakan, kasus kopi sianida ini kembali mencuat pada tahun lalu setelah rilisnya film dokumenter Netflix, Ice Cold. 

Terkini, nama Jessica Wongso kembali naik daun setelah bebas bersyarat pada akhir pekan lalu.

9 Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat

1. Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham

Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Deddy Eduar Eka Saputra.

Baca Juga: Temukan Fakta Baru, Kuasa Hukum Sebut Jessica Wongso Bakal Ajukan PK!

2. Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso Berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022

Terkait pembebasan bersyarat Jessica Wongso, ini tertuang dalam Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

3. Remisi 58 Bulan dan 30 Hari

Dasar dari pembebasan bersyarat yang didapatkan Jessica Wongso, adalah kelakuan baiknya selama di dalam penjara. Alhasil, Jessica Wongso pun mendapatkan remisi 58 bulan dan 30 hari.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelas Eduar.

4. Wajib Lapor dan Dapat Pembinaan

Jessica Wongso bebas bersyarat.

Perlu diketahui, meski bebas bersyarat, Jessica Wongso tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Selain itu, dia juga akan mendapatkan pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Baca Juga: Keluar dari Penjara, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih

5. Saat Bebas, Disambut Kuasa Hukum hingga Awak Media

Jessica Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, pada pukul 09.36 WIB. Jessica Wongso disambut oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang, Otto Hasibuan.

Selain itu, para awak media pun hadir pada momen pembebasan bersyarat Jessica Wongso. Kepada para awak media, dia melambaikan tangannya.

Setelahnya, Jessica Wongso dan tim kuasa hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, untuk mengurus administrasi pembebasan bersyarat.

6. Makin Glowing

Terpidana kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat hari ini.

Sementara itu, saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024, penampilan Jessica Wongso mencuri perhatian.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Kopi Sianida? Hari Ini, Jessica Wongso Bebas Bersyarat!

Bagaimana tidak, dia tampak glowing meski telah menghabiskan waktu di dalam penjara sejak 2016. Selain wajah dan kulit makin cantik, rambut Jessica Wongso pun dicat yang menambah pesonanya.

7. Terima Kasih pada Awak Media

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.

Setelah mengurus administrasi di Bapas Jakarta Timur, Jessica Wongso tidak lupa berterima kasih kepada para awak media yang mengikuti kegiatannya hari itu.

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica Wongso.

8. Berencana Ajukan PK ke MA

Jessica Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meski telah dinyatakan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam.

Baca Juga: Besok, Otto Hasibuan Polisikan Penghilang Bukti di Kasus Jessica Wongso

Dasar dari pengajuan PK tersebut adalah penemuan novum (fakta) baru terkait kasus pembunuhan terhadap Mirna yang menjerat Jessica Wongso.

9. Maafkan Semuanya

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.

Jessica Wongso mengaku tidak menyimpan dendam kepada siapa pun sekarang. Setelah menjalani hukuman penjara sejak 2016, dia sudah plong.

"Jadi sekarang saya sudah plong saja, untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani, saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali," ungkap Jessica.

Selain itu, untuk masa depan, Jessica Wongso berharap mendapatkan hal-hal positif.

"Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya terjadi adalah hal yang positif," bebernya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU