INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Kini, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang belokasi di kawasan Bogor.
"Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa saat dihubungi wartawan, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Kedua Terkait Status Tersangka Pemerasan
Penggeledahan itu dilakukan pada hari ini. Polisi melakukan penggeledahan secara tertutup.
Polisi sendiri belum membeberkan lebih jauh terkait kasus ini termasuk hasil penggeledahan rumah tersebut.
Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Gugatan Lagi ke PN Jaksel soal Status Tersangka Pemerasan
Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka
Eks pegawai BPOM berinisial SD diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Penetapan status tersangka terhadap SD ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2024.
SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp3,4 miliar. Dia disinyalir kuat melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT.
Tujuan pemerasan tidak lain adalah untuk menggulingkan Kepala BPOM. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan