Ketua KPK Firli Bahuri (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mendapat desakan dari Indonesian Police Watch (IPW), untuk segera menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) RI.
"IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Sugeng mengatakan, Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sangat serius menangani kasus ini.
Baca Juga: Polda Metro Tegaskan Tak Beri Keistimewaan Apapun saat Periksa Firli Bahuri: Semua Sama di Mata Hukum!
Hal itu menurutnya, tampak dari langkah Kapolda Metro yang menyurati KPK untuk meminta supervisi.
"Bahkan desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengizinkan Ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya," ungkap Sugeng.
Desak KPK Beri Supervisi
Lebih jauh, IPW juga meminta KPK untuk memberikan supervisi kepada Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ini.
Di sisi lain, Polda Metro disebut Sugeng merasa yakin sudah menangani kasus ini sesuai SOP hingga berani mengajukan supervisi.
"IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya karena melalui supervisi KPK maka KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan perkara secara berkala serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini," kata Sugeng.
"Melalui gelar perkara inilah KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya," sambungnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Klaim Ingin Dalami Materi Pemeriksaan Sebelum Diperiksa Polisi soal Pemerasan SYL
Firli Bahuri saat ini tengah dibidik oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan berkaitan kasus dugaan pemeriksaan terhadap SYL. Sejatinya, Firli diperiksa pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin.
Dalam pemanggilan pertama ini, Firli memutuskan untuk tidak hadir dengan alasan ada kegiatan dinas lain yang sudah terjadwal sebelumya.
Polda Metro kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli pada pekan depan.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: