Jumat, 26 JULI 2024 • 21:15 WIB

WN India Pelaku Penipuan Modus Investasi Raub Untung 3,5 M, Digunakan Untuk Trading

Author

Ilustrasi penipuan uang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan penggunaan uang yang didapat oleh warga negara asing (WNA) asal India berinisial VVS alias Sunny dalam aksi penipuan modus investasi. Uang senilai Rp 3,5 miliar hasil penipuan salah satunya digunakan tersangka untuk trading.

"Uang yang telah diterima tersangka dari korban memang seperti contohnya yang perjanjian yang kedua 250.000 USD, itu kalau kita kalkulasikan ataupun kita konversikan ke dalam rupiah itu sekitar Rp 3,5 miliar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar kepada wartawan Jumat, (25/7/2024).

Uang Rp 3,5 miliar tersebut digunakan tersangka salah satunya untuk bermain investasi trading. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk kebutuhanya pribadi.

Baca Juga: Penipuan Modus Investasi Diungkap Polda Metro, Pelaku WN India dengan Total Kerugian Rp3,5 M

"Yang dipergunakan oleh si tersangka ini untuk kegiatan investasi trading itu hanya sekitar Rp 1,5 miliar, sementara yang sisanya itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk urusan di luar dari urusan investasi trading ini," ucap Hendri.

Keuntungan sebesar Rp 3,5 miliar diketahui bersumber dari satu korban yang merupakan sesama WN India yang berada di Jakarta. Polisi menduga adanya korban lain dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Pasalnya, sistem kerja tersangka dengan cara tambal sulam. Artinya, korban diberi keuntungan dengan cara menggunakan uang dari korban yang lain.

"Jadi ada korban yang lain pura-pura dikasih keuntungan, ada keuntungan di bulan ini, tapi ternyata itu fiktif semua," kata Hendri.

Baca Juga: Balik dari Dubai, 1 Buronan Penipuan Loker Jaringan Internasional Ditangkap Polisi

 

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan penipuan modus investasi yang dilakukan oleh seoramg WNA India. Salah satu korbanya juga merupakan WN India.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara menawarkan investasi menguntungkan ke korban. Korban yang tertarik kemudian menyetorkan uangnya dan mendapatkan keuntungan.

Nahas, keuntungan tidak didapat secara konsisten. Korban malah merugi hingga miliaran rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung