Ilustrasi motor sport. (Unsplash/@janstarek)
INDOZONE.ID - Buntut terbongkarnya kasus penipuan pembelian motor baru secara kredit jaringan internasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri punya ide supaya kasus serupa tidak terulang.
Ide tersebut, yakni memperketat proses pengajuan kredit pembelian motor. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ilustrasi motor sport (Flickr/Rubenszabo)
Yusri menyebut, perlu ada regulasi, yang isinya tidak lagi mempermudah proses pengajuan kredit pembelian motor.
Baca Juga: Ada-ada Saja, Pakai Pelat Nomor 'Males Kredit', Motor Jadul Ini Akhirnya Kena Tilang
"Makanya, saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan," kata Brigjen Yusri kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Hal ini untuk mencegah sindikat penipuan beraksi dengan modus membeli kendaraan secara kredit yang berujung pelaku membawa kabur unit tanpa membayar cicilan.
"Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas," ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Jaringan Penipuan Internasional, Ratusan Unit Motor Baru Disita!
Korlantas Polri juga sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) atau asosiasi leasing terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dan penggelapan modus pembelian motor baru skala internasional. Sebanyak tujuh orang ditangkap polisi.
Sindikat ini beraksi dengan mengajukan kredit pembelian motor, menggunakan identitas orang lain. Mereka juga tidak ragu membayar uang muka atau DP sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Baca Juga: Evaluasi Mudik Lebaran 2024: Menhub dan Korlantas Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan