Bareskrim Polri bongkar penipuan pembelian ratusan motor baru jaringan internasional.
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan pembelian motor baru berskala internasional.
Dari jaringan ini, Bareskrim berhasil menyita ratusan unit kendaraan roda dua baru yang siap dikirim ke berbagai negara.
"Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Ada 823 WNI Jadi Korban Penipuan Loker Sindikat Internasional, Kerugian Capai Rp5,9 M
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh orang tersangka.
Sindikat ini bekerja dengan cara melakukan pembelian motor baru secara kredit menggunakan KTP orang lain yang sudah didapat oleh para pelaku.
Sindikat ini kemudian mengeluarkan uang mulai dari Rp5 hingga Rp8 juta sebagai DP pembelian motor.
Setelah motor tiba, tersangka membawa motor ke tempat penampungan di wilayah Bandung dan tidak membayar angsuran.
"Tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan di 6 TKP, antara lain di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah," ucap Djuhandhani.
Polri sita ratusan unit motor baru dari kasus jaringan penipuan internasional
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Loker dan TPPO, Sejumlah Negara Jadi Korban
Nantinya, motor-motor ini akan dikirim ke beberapa negara, antara lain Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil menyita sebanyak 675 unit motor bodong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan