Vonis Hakim yang Memutus Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Dipertanyakan dan Bikin Malu
INDOZONE.ID - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) dipertanyakan dan dianggap memalukan.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu (25/7/2024).
Baca Juga: Ronald Tannur Anak Mantan Anggota DPR RI Pembunuh Sang Kekasih Divonis Bebas
Hakim juga menganggap bahwa terdakwa sempat berusaha memberikan pertolongan kepada korban di saat kritis, dibuktikan dengan upayanya membawa korban ke rumah sakit.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Setelah mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menangis dan menyatakan bahwa putusan hakim tersebut cukup adil.
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Lisa Rahmat, hanya mengungkapkan rasa syukur atas putusan tersebut. "Alhamdulillah," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dini Sera Afriyanti (29) tewas setelah dugem bersama Gregorius Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.
Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, yang bertugas di Komisi IV DPR RI. Namun, akibat kasus anaknya, PKB menonaktifkan Edward dari keanggotaan partai.
Vonis Memalukan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa vonis bebas hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah putusan yang memalukan.
Ia heran dengan keputusan hakim tersebut, karena sebelumnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara. Sahroni mencurigai adanya sesuatu di balik putusan tersebut.
"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni.
Baca Juga: Terungkap! Korban Pembunuhan di TPST Bantargebang Sempat Hilang Sebelum Ditemukan Tewas
Ia mengajak para pemangku kebijakan untuk mengawasi dengan seksama putusan tersebut. Menurutnya, para hakim harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.
"Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih," katanya.
Hakim Tidak Mempertimbangkan Dalil Jaksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ronald didakwa telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (kekasihnya). Terdakwa disebut menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.
Baca Juga: Intip Proses Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Bekasi Hingga Ada Praktik Dukun
Saat korban sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.
Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, Kejaksaan menyatakan bahwa mereka secara tegas mengajukan upaya kasasi.
"Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta maka langkah-langkah hukum yang pertama kali adalah mengajukan upaya hukum, yaitu kasasi," kata Harli.
Pengajuan Kasasi
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa mereka mengajukan kasasi terkait dengan vonis tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, tim JPU Kejari Surabaya berharap hakim agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait bekas-bekas penganiayaan berat di tubuh korban Dini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA