Kamis, 11 JULI 2024 • 20:05 WIB

Tempat Relokasi Sementara dianggap Buruk, Puluhan PKL di Kawasan Borobudur Geruduk PT TWC Kalasan

Author

Sejumlah PKL yang berjualan di sekitar Candi Borobudur mendatangi PT Taman Wisata Candi Borobudur untuk memberikan aspirasinya.

INDOZONE.ID - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar candi Borobudur atau Satuan Kerajinan Makanan Borobudur (SKMB) telah mendatangi PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM. 16, Rogem, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, pada Kamis (11/7/2024).

Salah satu alasan mendatangi perusahaan yang menaungi kawasan borobodur itu, lantaran PT TWC tidak melibatkan para PKL tersebut dalam proses relokasi (masterplan) lapak ke Kampung Seni Kujon.

Ini membuat proses verifikasi pedagang tidak transparan, sehingga ratusan pedagang masih belum mendapatkan kejelasan yang akan berdagang di Kampung Seni Kujon itu nantinya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah di Jember: Amankan 4 Orang hingga 2 Bom Ikan dan 2 Ons Sabu

"Kita itu menuntut hak kami karena belum mendapatkan hak atas lapak sementara dan jaminan atas lapak. Kita disini bersama-sama menuntut hak kami dengan jumlah ratusan orang ini", kata perwakilan pedagang SKMB, Dwiyas Pahenggar usai audiensi, Kamis (11/7/2024).

Meski akhirnya mereka mendapatkan tempat sementara yakni di utara bekas kandang gajah kurang lebih selama 3 bulan, mereka mengaku minim pendapatan (omset) bahkan tidak ada sama sekali karena mereka nilai tata kelola lokasi sementara cukup buruk.

Sejumlah PKL yang berjualan di sekitar Candi Borobudur mendatangi PT Taman Wisata Candi Borobudur untuk memberikan aspirasinya.

"Masih ada ratusan anggota pedagang SKMB yang belum mendapatkan lapak di tempat relokasi sementara karena tata kelola yang buruk di tempat relokasi sementara", ucapnya.

"Jadi sekitar 3 bulan itu omset kita kurang (ada yang turun) jadi beberapa dari kita ada yang jualan di rumah karena memang tidak memutuskan jualan, ada yang sampai hanya berjualan di samping depan trotoar itu disitu kita berjualan alakadarnya", sambungnya.

Baca Juga: Divonis Hukuman Penjara Selama 10 Tahun, SYL: Saya Hargai Keputusan Mejelis Hakim!

Para pedagang kembali menekankan kepada PT TWC di Kalasan itu mendengarkan aspirasinya dan segera memutuskan demi keberlangsungan hidup para pedagang.

Mereka mengaku sudah berkali-kali melakukan permohonan kepada lembaga terkait seperti Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

"Kita sudah berkali-kali berdialog termasuk sudah dua kali ke TWC, tapi kita disini dimentori oleh LBH Jogja istilahnya agar apa yang kita inginkan hak pedagang itu bisa win-win solution baik untuk PT TWC dan pedagang Borobudur", tambahnya.

"Kita tetap menunggu respon dari TWC ini seperti apa ? karena kan masih di digodok lagi. Dan katanya keputusan ini tidak bisa diputuskan oleh satu entitas justru katanya harus melalui beberapa forum komunikasi daerah yang harus sama-sama ngobrol untuk memutuskan hari ini", lanjutnya.

Kendati demikian, para pedagang tetap mendukung adanya relokasi dengan catatan ada hak-hak yang harus dipenuhi dan dilakukan secara terbuka.

"Sekali lagi, kami tetap mendukung program pemerintah ini asalkan ada transparansi dalam proses relokasi lapaknya agar kita dapat tempat yang layak untuk berjualan", tandasnya.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung