Kategori Berita
Media Network
Selasa, 25 JUNI 2024 • 20:10 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pertikaian di LBC Jalan Bhayangkara Yogyakarta, Polisi : Kemungkinan Pelaku Bisa Bertambah

Buntut pertikaian yang melibatkan dua kelompok masyarakat terjadi di depan salah satu Klinik Kecantikan Jalan Bahayangkara, Yogyakarta.

INDOZONE.ID - Buntut pertikaian yang melibatkan dua kelompok masyarakat terjadi pada Selasa (18/6/2024) malam di depan salah satu Klinik Kecantikan Jalan Bahayangkara, Ngampilan, Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan dua tersangka dari kasus tersebut.

Kedua laporan itu sebelumnya telah dilakukan gelar perkara, yang mana dari masing-masing laporan sudah ditetapkan satu tersangka.

“Jadi dua laporan polisi itu saling melapor dan dua-duanya kita tingkatkan penyidikan,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, di Mapolresta Yogyakarta kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Perayaan HUT Bhayangkara ke-78: Polresta Yogyakarta Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

“Satu laporan polisi kita sudah tetapkan satu tersangka inisial A, yang satu laporan polisi kita tetapkan satu tersangka juga inisial K,” sambungnya.

Namun, kedua tersangka belum ditahan karena polisi masih mencari keberadaan dua orang tersebut.

Buntut pertikaian yang melibatkan dua kelompok masyarakat terjadi di depan salah satu Klinik Kecantikan Jalan Bahayangkara, Yogyakarta.

“Setelah kita tetapkan dua tersangka ini, kita akan mencari kedua tersangka itu", tandasnya.

Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab pertikaian itu. Sementara korban dalam pertikaian tersebut sampai saat ini dalam perawatan di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan.

Baca Juga: Usung Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilkada DKI Jakarta, PKS Optimis!

“Meski kemarin sempat siuman tapi belum bisa kita mintai keterangan,” ucapnya.

Tidak menutup kemungkinan, setelah korban bisa dimintai keterangan, akan ada penambahan jumlah tersangka.

Kedua tersangka itu terindikasi melanggar pasal 170 KHUP yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pertikaian di LBC Jalan Bhayangkara Yogyakarta, Polisi : Kemungkinan Pelaku Bisa Bertambah

Link berhasil disalin!