INDOZONE.ID - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan akan melakukan penutupan terhadap tambang-tambang ilegal yang ada di wilayahnya.
Ini merupakan buntut catatan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, yang menyebut ada sekitar 32 tambang liar atau ilegal di wilayah DIY.
Baca Juga: 3 Orang Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Kolong Buntu Sungailiat
"Tutup aja, kenapa takut?" kata Sultan HB X, dikutip Selasa (9/7/2024).
"Semua perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di sini harus memenuhi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Sekda DIY, Beny Suharsono, menambahkan bahwa Pemda DIY telah menyurati perusahaan-perusahaan penambang ilegal tersebut.
Baca Juga: Dilapor Masyarakat, Kades di Maluku Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Surat itu berisi peringatan agar aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan sampai proses perizinan dilakukan.
"Yang viral itu sudah kita surati. Ngarsa Dalem (Sultan HB X) tadi kan ngendika bukannya tidak boleh, tapi harus melalui perizinan terlebih dahulu", jelasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan