Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 JANUARI 2024 • 19:35 WIB

Dilapor Masyarakat, Kades di Maluku Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Dilapor Masyarakat, Kades di Maluku Jadi Tersangka Kasus Tambang IlegalIlustrasi penangkapan (FREEPIK)

INDOZONE.ID - M. Daud Sangadji, Kepala Desa (Kades) Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang galian C ilegal. Kasus dilaporkan masyarakat desa Rohomoni diusut Ditreskrimsus Polda Maluku.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra dikonfirmasi Jumat (26/1/2024) mengatakan, Daud Sangadji resmi jadi tersangka kasus setelah penyidik gelar perkara Kamis (25/1/2024).

"Hari Kamis sudah gelar perkara, hasilnya Raja (Kades) Rohomoni Daud Sangadji resmi ditetapkan sebagai tersangka,"ungkapnya.

Sebelum jadi tersangka, Daud Sangadji sudah diperiksa pada Rabu (10/1/2024). Kades yang satu ini dipolisikan warga desanya sendiri karena lakukan penambangan galian C di kawasan Air Besar Desa Rohomoni.

Baca Juga: 10 Teroris yang Ditangkap di Solo Raya Jaringan JI, Ini Peranannya

Tak tanggung-tanggung, exavator pribadi milik Daud sampai dikerahkan. Warga sempat berulang kali protes, hanya saja tak diindahkan Daud.

Setelah dilaporkan, polisi temukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Dilapor Masyarakat, Kades di Maluku Jadi Tersangka Kasus Tambang IlegalWarga menggelar aksi demo menolak tambang galian c ilegal di Provinsi Maluku.

Padahal aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023 dan ratusan meter kubik material sudah diangkut dan dijual ke kontraktor CV.

Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku. Harga jual material galian C ini Rp1,3-1,4 Juta per dump truck.

Baca Juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Kedua Terkait Status Tersangka Pemerasan

Kades Daud dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

Pasca jadi tersangka, Kades Daud dijadwalkan jalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.

"Hari ini saya tanda tangan surat panggilan tersangka Daud Sangaji dan akan dilakukan pemeriksaan hari Senin,"bebernya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dilapor Masyarakat, Kades di Maluku Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!