Kamis, 04 JULI 2024 • 09:10 WIB

Dilaporkan ke Propam soal Tewasnya Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Saya Ini Pembela Kebenaran!

Author

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono. (ANTARA/HO-Polda Sumbar/am).

INDOZONE.ID - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Pelaporan ini terkait tewasnya Afif Maulana (13), siswa SMP di Padang, Sumbar. 

Namun, Irjen Suharyono tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Sebab, dia bukan pelaku kejahatan, melainkan pembela kebenaran.

Ilustrasi polisi. (Ist)

"Silakan saja (dilaporkan ke Propam)," kata Irjen Suharyono saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Terkait Kasus Afif Maulana, 6 Orang Minta Perlindungan LPSK 

"Saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran," ucapnya.

Berkaitan dengan tewasnya Afif, Irjen Suharyono menyebut pihaknya tetap pada keyakinan awal, bahwa korban tidak tewas karena dianiaya. Keyakinan tersebut bahkan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami pertanggungjawabkan, bahwa kami yakini kesaksian dan barang bukti yang kuat, bahwa Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri," kata Suharyono.

Baca Juga: Soal Tewasnya Afif Maulana, Kapolri Tegaskan Kasus Ditangani dengan Transparan 

Dilaporkan ke Propam

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (ANTARA/HO Polda Sumbar)

Sebelumnya, Irjen Suharyono secara resmi diadukan ke Propam Mabes Polri, karena pelajar SMP di Padang yang diduga meninggal dunia karena dianiaya polisi. Laporan itu dibuat oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, mengatakan. pihaknya tidak hanya melaporkan Kapolda, tetapi juga Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras Polresta Padang.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat," kata Andrie.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Tegaskan Kasus Afif Maulana Ditutup, Korban Diduga Mengalami Patah Tulang Bukan Dianiaya

Dikatakan Andrie, pelaporan ini dilakukan usai ada banyak kejanggalan dari kematian Afif. Dia menyebut, langkah Kapolda sebelumnya seolah sedang menggiring opini.

"Misal, alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan, dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik, bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu," bebernya.

Aduan itu sendiri sudah masuk dan teregister dengan nomor nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.

WRITER: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan