Cara Memperbarui KTP: Syarat dan Langkah-langkah untuk Perubahan Status, Alamat, Pekerjaan
INDOZONE.ID - KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
KTP bukan hanya sebagai tanda pengenal diri, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus dokumen lain, membuka rekening bank, dan mengikuti pemilihan umum.
Baca Juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya
Jika terjadi perubahan data pada KTP, seperti status pernikahan, alamat, pekerjaan, atau tanda tangan, maka Anda perlu memperbaruinya. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk memperbarui KTP.
Syarat-Syarat Memperbarui KTP:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Pindah Domisili (jika pindah alamat)
- Surat Keterangan Lapor Nikah/Cerai (jika ada perubahan status perkawinan)
- Surat Keterangan Kerja (jika ada perubahan pekerjaan)
- Pas foto terbaru ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
- Surat Pernyataan Tanda Tangan (jika ada perubahan tanda tangan)
Langkah-langkah:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
- Serahkan semua dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil foto dan sidik jari Anda.
- Tunggu proses pencetakan KTP baru.
- Setelah selesai, Anda akan menerima KTP baru Anda.
Lama proses pembuatan KTP baru biasanya sekitar 1-2 minggu. Anda dapat melacak status pembuatan KTP Anda secara online melalui website Dukcapil atau aplikasi Dukcapil.
Dan jika Anda kehilangan KTP, Anda harus terlebih dahulu membuat surat kehilangan dari kepolisian sebelum mengurus KTP baru.
Baca Juga: 94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah memperbarui informasi Anda dalam KTP sesuai dengan perubahan status, alamat, pekerjaan, atau tanda tangan.
Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh kantor Dukcapil untuk memastikan bahwa proses pembaruan KTP berjalan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil