Selasa, 23 APRIL 2024 • 14:30 WIB

Peras 3 Minimarket di Jakbar Modus Minta THR Lebaran, Pria Ini Diciduk Polisi

Author

Pelaku pemerasan minimarket di Jakarta Barat

INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial RN (40 tahun), lantaran kerap melalukan aksi pemerasan dengan modus permintaan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri ke sejumlah minimarket.

Dalam aksinya, pelaku meraup untung jutaan rupiah hingga mendapat sejumlah barang-barang.

"Terdapat tiga toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Hasoloan mengatakan pelaku menyasar mini market yang ada di wilayah Cengkareng. Dia melakukan pemerasan, padahal dirinya tidak memiliki kerjasama apapun dengan pihak minimarket.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Berwajah Hancur di Pulau Pari Tertangkap, Begini Tampangnya

Setiap kali beraksi, pelaku mengambil sejumlah barang dan membawanya ke kasir, namun pelaku menolak saat diminta membayar.

Pelaku juga kerap mengancam akan mengempeskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko jika kemauannya tidak dituruti.

"Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang," ungkap Hasoloan.

Singkat cerita, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kontrakannya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU