Sabtu, 25 NOVEMBER 2023 • 14:50 WIB

Saut Situmorang Flashback Aksi Firli Bahuri Singkirkan Orang di KPK, Singgung Slogan 'Berani Jujur Pecat'

Author

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Mapolda Metro Jaya.

INDOZONE.ID - Mantan pimpinan KPK RI priode tahun 2015 - 2019, Saut Situmorang flashback momen beberapa waktu silam saat Ketua KPK Firli Bahuri memecat puluhan anggota KPK.

Namun kini,, Firli berstatus tersangka dalam kasus lain. Saut menilai, ada perubahan slogan di KPK saat pucuk pimpinan KPK dipegang oleh Firli.

"Makanya dulu kan waktu dia menggusur beberapa orang itu kan kita kan bilangnya bukan berani jujur hebat kan, berani jujur pecat," kata Saut kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Saut menyebut, orang-orang yang pernah disingkirkan oleh Firli di KPK bukanlah orang sembarangan. Mereka merupakan orang-orang jujur yang berada KPK.

"Kan dulu ada 57 orang dipecat gara-gara jujur," ucap Saut.

Baca Juga: Sidang Perdana Perlawanan Firli Bahuri Digelar 11 Desember 2023

Saut menilai, Firli tidak konsisten dengan slogan yang ada di KPK. Untuk itu menurutnya, Firli seolah tertimpa sial atas ulahnya sendiri.

"Dari awal dia enggak konsisten dengan omongan itu makanya akhirnya diakhiri oleh ketidak jujuran dalam hal ini melewati tangan-tangan penyidik di Polda Metro Jaya. Sekarang dia sedang dihantui oleh ketidakjujurannya," kata Saut.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Pertemuan Firli Bahuri-SYL Tak Cuma Sekali, Diduga Ada Penyerahan Uang

Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua KPK RI Firli Bahuri diketahui sudah berstatus sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.

Pasca Firli ditetapkan sebagai tersangka, kini Polda Metro Jaya membidik pimpinan-pimpinan KPK lainnya.

Seluruh pimpinan KPK dipanggil oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: