Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/Nova Wahyudi)
INDOZONE.ID - Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses pengusutan kasus pemerasan, pasca menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka.
Langkah selanjutnya yang dilakukan polisi setelah penetapan tersangka ialah, pemeriksaan terhadap seluruh pimpinan KPK lainnya.
"Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan Minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Keempat pimpinan KPK tersebut seluruhnya akan dipanggil untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Usai Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Dicekal Keluar Negeri Selama 20 Hari ke Depan!
Adapun keempat pimpinan KPK yang dimaksud ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron dan Nawawi Pamolangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka selama satu pekan dimulai pada Senin (27/11/2023).
"Mulai tanggal 27 November 2023, hari Senin Minggu depan sampai satu Minggu kedepan, penyidik telah menscedulkan atau telah merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka," ungkap Ade Safri.
Baca Juga: IPW Yakini Penetapan Status Tersangka ke Firli Bahuri Bisa Dipertanggungjawabkan
Selain pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK, Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya juga merencanakan pemeriksaan terhadap para saksi ahli lainnya. Para saksi ahli tersebut juga akan diperiksa pada pekan depan.
"Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan," kata Ade Safri.
Kasus dugaan pemerasan dengan korban Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI kian memanas.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, polisi belum melakukan upaya penahanan terhadap Firli. Penyidik masih bakal memeriksa Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: