Kategori Berita
Media Network
Jumat, 24 NOVEMBER 2023 • 16:34 WIB

Pengacara Nilai Penetapan Status Tersangka ke Firli Bahuri Dipaksakan Polda Metro, Singgung soal Barang Bukti

Firli Bahuri. (ANTARA/Aprillio Akbar)

INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum Ketua KPK RI, Firli Bahuri, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan langkah yang dipaksakan.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar  juga mempertanyakan bukti-bukti sehingga membuat polisi menetapkan status Firli sebagai tersangka.

"Itu dipaksakan," tegas Ian saat dihubungi wartawan, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Presiden akan Tetapkan Pengganti dari Pimpinan KPK Saat Ini

Dia kemudian menyinggung soal barang bukti yang dikalim sudah disita oleh Polda Metro Jaya. Ian mengatakan bahwa barang bukti tersebut tak pernah diperlihatkan.

"Alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu tidak pernah diperlihatkan," ucap Ian.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Periksa Seluruh Pimpinan KPK Usai Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Ancam Lakukan Perlawanan

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan. Dia diyakini memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebahai Mentan RI.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum Firli keberatan. Mereka bahkan mengancam bakal melakukan perlawanan terkait penetapan status tersangka itu.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengacara Nilai Penetapan Status Tersangka ke Firli Bahuri Dipaksakan Polda Metro, Singgung soal Barang Bukti

Link berhasil disalin!