Mantan Hakim MK: Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Tidak Punya Dasar yang Cukup Kuat
INDOZONE.ID - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni I Dewa Gede Palguna, buka suara soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres bukan ranah MK.
Menurut Palguna, persoalan batas umur itu seharusnya telah menjadi legal policy Undang-undang, sehingga tidak ada kewajiban bagi MK untuk masuk ke ranah tersebut.
“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Motor Gagal di Koja, Pelaku Kocar-kacir Dikejar Warga Pakai Pedang
“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” terang Palguna.
Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.
“Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” tegas Palguna.
Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.
Baca Juga: Supervisi Kasus Pemerasan SYL Tak Kunjung Direspon KPK, Polisi: Tak Efek ke Proses Penyidikan
“Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” lanjut Palguna.
Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia capres-cawapres ke MK.
Dalam permohonannya, PSI mengajukan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan tersebut.
Aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: