INDOZONE.ID - Polisi Air (Polair) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam mencuri ikan di Laut Natuna Utara, Minggu, 22 Oktober 2023 lalu. Setidaknya 41 anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda diamankan.
Informasi yang keberadaan dua kapal asing tersebut didapatkan oleh Command Center Korpolairud Baharkam Polri dari laporan masyarakat. Pada saat bersamaan KP Bisma 8001 sedang melaksanakan patroli dan pengamanan wilayah patroli Indonesia sore 22 Oktober 2023, tepatnya di koordinat 03° 57 4’ LU – 105° 02 6’ BT.
Setelah itu KP Bisma 8001 langsung melakukan pengejaran, setidaknya dua kapal tersebut berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dua kapal tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, kapal KG 95514 TS ditangkap di titik koordinat 04° 01.5’ LU – 104° 55.3’ BT, sedangkan KG 94793 TS ditangkap di koordinat 04° 00.0’ LU – 104° 50.5’ BT.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua kapal tidak memiliki dokumen yang sah yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di perairan Natuna Utara. Setelah pemeriksaan kapal langsung diamankan dibawa ke pelabuhan Batam untuk mendapat tindak lanjut.
Baca Juga: Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti saat Geledah Rumah Firli Bahuri, Apa Saja?
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polair di Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Besar I Wayan Supartha Yadnya mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan berupa dua kapal asing 120 gross tonnage (GT), dua set jaring pera trawl dan lebih kurang 650 kilogram ikan campuran.
“Masing-masing kapal memiliki jumlah ABK yang berbeda KG 95514 TS yang dinahkodai HA Van Khiu jumlah ABK 18 orang, sedangkan kapal KG 94793 dinahkodai Dang Van Binh jumlah ABK mencapai 21 orang, semuanya warga Vietnam,” ungkap Supartha saat konferensi pers, di Batu Ampar, Kota Batam, seperti dikutip Z Creators Kamis, 26 Oktober 2023.
“Pasal yang disangka tindakan pelaku pasal 92 atau pasal 97 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31/2004 tentang perikanan. Ancaman hukuman kedua pelaku paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 1.5 miliar,” katanya pada konferensi pers.
Supartha menjelaskan, modus operandi kedua kapal ini untuk menghindar dari petugas patroli Indonesia dengan cara mengganti kode perangkat identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) menjadi kapal Indonesia.
Baca Juga: Soal Visi Misi di Pilpres 2024, Gibran Fokus pada Penyempurnaan
“Tidak hanya itu, modus kedua kapal ini juga mengganti bendera Vietnam mereka dengan bendera Indonesia,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kata Supartha, setidaknya kedua kapal sudah melakukan pencurian ikan selama 15 tahun lamanya. Setidaknya ketika dihitung secara rata-rata total kerugian negara akibat kegiatan illegal fishing ini sebesar Rp288 miliar selama 15 tahun kapal tersebut beroperasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators