INDOZONE.ID - Permintaan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Mentan RI yang diminta oleh Polda Metro Jaya hingga saat ini tak kunjung diberikan oleh KPK.
Kendati demikian, Polda Metro menegaskan jika hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan.
"Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan A Quo dari penyidikan saat ini yang tengah dikakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga: Tentukan Status Kasus Jembatan Kaca 'The Geong ' yang Pecah di Banyumas, Polisi Bakal Gelar Perkara
Kendati demikian, Ade Safri menyebut belum diberikanya supervisi dari KPK tidak mempengaruhi proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro disebutnya akan tetap mengusut kasus tersebut.
"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," ucap Ade Safri.
Selain itu, Ade Safri menyebut permintaan supervisi ini sebagai bentuk transparasi penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikanya oleh tim gabungan. Ini bentuk transparansi penyidkan yang sedang kita lakukan," kata Ade Safri.
Untuk diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sempat menyurati KPK berkaitan dengan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Isi surat tersebut berisi Polda Metro Jaya yang meminta supervisi kepada KPK.
Setalah beberapa waktu surat itu dikirim, Polda Metro mengaku tidak menerima balasan dari surat tersebut. Polda Metro Jaya kemudian melayangkan surat serupa namun kali ini dikirim ke Dewas KPK.
Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KLK terhadap SYL saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Kasus ini pun sudah naik tingkat ke tahap penyidikan.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: