INDOZONE.ID - Pihak AdaKami menyebut, ada beberapa agen penagihan yang diduga melanggar prosedur operasi standard (SOP) perusahaan. Hal itu berdasarkan investigasi yang telah dilakukan.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi lebih lanjut terhadap beberapa debt collector (DC) yang diduga sebagai oknum tersebut.
"Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," ujar Bernardino dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
"Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami," sambungnya.
Pendalaman itu kata Bernardino, sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap AdaKami, buntut berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tindakan oknum tim penagihan.
Bernardino menegaskan, sampai saat ini, AdaKami sudah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan, yang berkaitan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC.
Baca Juga: Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Begini Kata Dirut Adakami
Adapun terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral tersebut.
Lebih lanjut Bernardino menyampaikan, berdasarkan temuannya, pihak manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.
Jika nanti ada unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bernardino menuturkan bahwa sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” ujar Bernardino.
Namun, soal berita viral nasabah AdaKami yang bunuh diri, pihak AdaKami mengklaim belum memperoleh identitas lengkap korban.
Dalam penanganan dugaan tersebut, AdaKami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian," sambungnya.
Baca Juga: Ini Hasil Pendalaman Polda Metro Jaya Soal Viral Aksi Bunuh Diri Gegara Pinjol
AdaKami juga mengingatkan, agar seluruh nasabah hati-hati terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyampaikan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror DC.
AFPI pun turut menginvestigasi kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.
"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," kata Sunu.
AdaKami mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan mengenai identitas korban tambahan agar menghubungi melalui nomor layanan konsumen AdaKami di 15000-77.
AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara