Tersangka penjualan data nasabah Bank BCA. (Z Creators/Eddy Suroso)
INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data nasabah Bank BCA.
Tersangka MRGP (28) di tangkap di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penyelidikan polisi, tersangka merupakan pemilik Website Breachforums dengan nama “PENTAGRAM” yang untuk menjual data-data nasabah Bank.
"Ditemukan akun di Breachforums.is dengan nama Pentagram beserta akun lainnya yang mengklaim bahwa data-data yang diperjualbelikan tersebut merupakan data milik nasabah Bank BCA," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/2023).
Menurut keterangannya, tersangka mendapatkan data pribadi nasabah bukan dari membobol data Bank BCA melainkan data yang dicuri dari website judi online.
"Sumber data tersebut diduga berasal dari nasabah baik secara sadar maupun tidak sadar melalui pinjaman online, judi online ataupun modus social engineering," terang Ade.
Barang bukti penjualan data nasabah Bank BCA. (Z Creators/Eddy Suroso)
Atas pengakuan tersangka MRGP pernah bekerja di perusahan pinjaman online selama tiga tahun. Data-data yang didapat di perusahaan pinjol tersebut kemudian dijual tersangka.
Sedangkan motif MRGP menjual data tersebut ke situs Breachforums lantaran sakit hati seusai dipecat perusahaan pinjol dan judi online.
"Yang bersangkutan ini pernah bekerja sebagai karyawan operator pinjol 2017 sampai 2020, dan 2021 sampai 2022 tersangka pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan. Saat bekerja di sana yang bersangkutan mencuri data nasabah yang mengakses pinjol maupun judi online," pungkasnya.
Barang bukti penjualan data nasabah Bank BCA. (Z Creators/Eddy Suroso)
Atas perbuatannya, MRGP Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators