Pengacara Nilai Mario Dandy Pantas Dapat Keringanan Hukum: Masih Muda, Bisa Berubah dan Sopan!
INDOZONE.ID - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy mengatakan bahwa kliennya berhak mendapat keringanan hukum. Hal itu karena Mario dinilai sudah menjalankan hukuman terburuk di hidupnya.
Selain itu kata Andreas, orangtua Mario yakni Rafael Alun Trisambodo kini menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selain itu orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan," kata Andreas saat membacakan duplik Mario di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara Tanpa Ada Pertimbangan Alasan yang Meringankan
Andreas menambahkan, tidak ada lagi pembelaan yang bisa Mario sampaikan. Artinya, apa yang diutarakan Mario kata Andreas jujur.
"Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," ungkapnya.
Dia pun menjelaskan, Mario layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan. Yakni Mario yang masih berusia 19 tahun, masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya.
"Kemudian terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terakhir, terdakwa menyesali perbuatannya," lanjutnya.
Baca Juga: Bikin David Ozora Cedera Otak, JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Andreas juga menolak perhitungan restitusi oleh LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan karena perhitungan tidak berdasar.
"Kaitannya dengan bagaimana LPSK ini melakukan perhitungan dimana Dokter Tatang (saksi ahli) sudah menyatakan bahwa memang tidak ada proyeksi yang dibuat oleh RS Mayapada," sambungnya.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) telah menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara