INDOZONE.ID - Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Brigjen Pol Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Breaking News! Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama
Hukuman tersebut berdasarkan dengan pasal yang diterapkan terhadap Panji, yaitu Pasal KUHP hingga ITE.
Panji dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undangan-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Nasib Penahanan Panji Gumilang Ditetukan 1x24 Jam
Jadi Tersangka
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama usai menjalani pemeriksaan semalam. Meski berstatus sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Panji.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: