Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diketahui sudah melayangkan panggilan kedua atau panggilan pemeriksaan terakhir kepada Panji Gumilang. Jika Panji kembali mangkir, potensi jemput paksa bisa diambil oleh polisi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Brigjen Djuhandhani menyebut pihaknya memiliki kewenangan melakukan upaya paksa.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang, ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Jelaskan Makna Salam 'Assalamualaikum Merdeka', Diajarkan ke Santri Ponpes Al-Zaytun
Aturan mengenai tindakan jemput paksa yang bisa diambil oleh polisi tertuang pada Pasal 112 KUHP. Pasal tersebut berbunyi 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya'.
Panji sendiri diketahui sudah mendapat panggilan pemeriksaan kedua dari penyidik. Dia dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Agustus 2023 mendatang, berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama.
Pada panggilan pertama, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan. Pihak Panji bahkan sempat memberikan surat sakit kepada penyidik.
Baca Juga: Sempat Tak Hadir karena Sakit, Polri Layangkan Panggilan Kedua ke Panji Gumilang Pada Selasa Depan
Djuhandhani menyebut surat dokter yang diberikan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik. Atas dasar itulah penyidik melayangkan surat panggilan kedua untuk Panji Gumilang.
"Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," pungkasnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: