INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan jumlah tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban yang diambil ginjalnya.
Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari sindikat dalam negeri dan luar negeri.
"Ada sembilan tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Polisi Pamerkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO Penjualan Ginjal
Kesembilan tersangka tersebut merupakan sindikat yang berada di dalam negeri. Sedangkan sindikat di luar negeri ada satu tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ada pula tersangka yang tidak tergabung dalam sindikat ini.
Baca Juga: 36 Orang Ditahan Polisi karena Terlibat Kasus TPPO di Jambi
"Non-sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," kata Hengki.
Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus kasus perdagangan orang di Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang melainkan organ di dalam tubuh para korbannya yang ikut dijual.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: