Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 JULI 2023 • 14:33 WIB

36 Orang Ditahan Polisi karena Terlibat Kasus TPPO di Jambi

Ilustrasi - Kampanye "Stop TPPO" untuk menolak perdagangan orang.

INDOZONE.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menahan 36 orang tersangka dan menyelamatkan 28 korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi, Mulia Prianto, mengatakan sejak awal Juni sampai 19 Juli 2023 Polda Jambi mencatat telah mengungkap 27 kasus tindakan perdagangan orang.

"Total sebanyak 36 orang tersangka dan jumlah korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur," kata Mulia, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Fantastis! Bareskrim Polri Sita Rp2 Triliun Lebih di Kasus Robot Trading Net89

Seluruh pelaku yang diamankan tim Satgas TPPO itu merupakan penyalur perdagangan orang, yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi wanita tuna susila.

Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak di bawah umur sebagai wanita tuna susila. Sedangkan para korban tersebut dieksploitasi, dan dijanjikan uang sebagai bayaran.

Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya. Sementara itu, Polisi juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan remaja dalam kasus perdagangan orang.

Pada minggu lalu, Polda Jambi menangkap lima pemuda yang diduga melakukan TPPO. Dua terduga pelaku dari Merangin, dan dua lainnya dari Muaro Jambi serta satu pemuda dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Diantara remaja yang tertangkap tersebut, dua diantaranya ada yang berencana memperdagangkan korban yang masih di bawah umur ke Batam.

Baca Juga: KPK Selidiki Fee Rafael Alun untuk Pengurusan Wajib Pajak

Mulia menegaskan tim Satgas TPPO Polda Jambi mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur.

Berdasarkan data, jumlah kasus perdagangan orang yang berhasil diungkap terbanyak dari Polresta Jambi dengan tujuh kasus, kemudian Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap empat kasus. Sementara pengungkapan lain berasal dari polres jajaran.

Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari empat yang disidik, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi. Diketahui bahwa satu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan tiga berkas perkara lainnya masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

36 Orang Ditahan Polisi karena Terlibat Kasus TPPO di Jambi

Link berhasil disalin!