INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi ahli agama hari ini, Kamis (13/7/2023), terkait kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, saksi ahli yang diperiksa berasal dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Hari ini para saksi ahli agama akan dimintai keterangan," kata Ramadhan.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari penanganan penyidikan kasus di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Penyidik Bareskrim telah memulai pemeriksaan saksi ahli pada Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Usai Periksa Saksi Ahli, Bareskrim Bakal Tentukan Tersangka Kasus Ponpes Al Zaytun
"Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," ujar Ramadhan.
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada pemeriksaan saksi ahli agama. Masih akan ada saksi ahli di bidang informasi dan teknologi, serta ahli sosiologi untuk melengkapi penyidikan kasus Al-Zaytun.
Meski demikian, Ramadhan enggan merinci siapa saja saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait perkara di Ponpes Al-Zaytun.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri tidak hanya menangani soal dugaan penistaan agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Penyidik Serahkan Bukti Kasus Al Zaytun ke Puslabfor Polri
Terkait dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: