INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama tiga Polda jajaran dan Bea Cukai berhasil membongkar tiga kasus narkoba besar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dari hasi pengungkapan kasus itu, ada 13 tersangka yang ditangkap. Selain itu, sebanyak 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi berhasil disita oleh Polri.
"Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP di Aceh, Riau dan Bali dimana dalam operasi dilaksanakan bersama-sama berhasil menangkap 13 tersangka dimana tersangka ada di Aceh, Riau dan dari Bali," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga: Kapolda Metro Minta Barang Bukti Narkoba Harus Segera Dimusnahkan
Komjen Agus menyebut pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Polri, Bea Cukai hingga Ditjen PAS. Dalam kasus ini, sejumlah narkoba antara lain sabu hingga ekstasi berhasil disita.
"Barang bukti disita dari tiga lokasi 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi," beber Agus.
Ungkap Kasus di Aceh
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa membeberkan kronologi ketiga kasus yang berhasil diungkap salah satunya di wilayah Aceh.
Untuk kasus di Aceh, polisi mendapat info adanya narkoba yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut.
"Modusnya memasukan barang narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Diopernya di daerah sungai dekat Aceh Utara, disitu ada hutan dan ditaruh di hutan," kata Mukti.
Di kasus ini, sebanyak dua orang berhasil ditangkap polisi. Polisi juga berhasil menyita sabu seberat 348 kg.
Kasus Narkoba di Riau
Sedangkan di Riau, polisi berhasil menangkap satu tersangka yang berperan sebagai kurir. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 80 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi.
"Sama juga barang dari Malaysia didapat dari Dumai hasil kerjasama Polda Riau, Bea Cukai dan dari Lapas," ucap Mukti.
Baca Juga: BNN: Pandemi Covid-19 Berlalu, Narkoba Menyerbu
Kasus Narkoba di Bali
Kasus terakhir berada di wilayah hukum Polda Bali. Kasus ini diawali dari adanya informasi akan masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Belanda ke Bali.
"Modus barang ini dikirim dari Belanda melaluia jalur darat dan barang ini sampai Bandara Soetta dan ke Bali karena pembelinya di Bali," kata Mukti.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 10 tersangka. Polisi juga menyita 140.000 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: