Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 JUNI 2023 • 16:53 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita Tembakau Sintetis Senilai Rp1,9 Miliar

Polres Metro Bekasi menangkap lima orang bandar narkotika jenis tembakau sintetis, dengan menyita sebanyak 13,6 kilogram. (Z Creators/Ridwan)

Polres Metro Bekasi menangkap lima orang bandar narkotika jenis tembakau sintetis, dengan menyita sebanyak 13,6 kilogram. Apabila di rupiahkan, narkoba yang disita itu senilai Rp1,9 milyar.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, mengatakan sebelum penangkapan tersebut, penyelidikan dilakukan selama 4 bulan. Hasilnya, para bandar narkoba ini ditangkap di wilayah Karawang dan Bogor, Jawa Barat.

"Pengungkapan ini dalam tempo 4 bulan sejak maret hingga juni 2023, dengan barang bukti 13,6 kilogram tembakau sintetis senilai Rp1,9 miliar rupiah dan kalo dihitung jiwa diselamatkan 33 ribu jiwa," kata Twedi, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Pakai Sabu, Seorang Karyawan BUMN Ditangkap Polisi

Polres Metro Bekasi menangkap lima orang bandar narkotika jenis tembakau sintetis, dengan menyita sebanyak 13,6 kilogram. (Z Creators/Ridwan)

Dia menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat pihak kepolisian melakukan pendalaman dari tersangka MIJ (20). Ia ditangkap karena memasarkan daganganya melalui media Istagram. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap MIM (24), S (28),  MR (20) dan M (21).

"Penangkapan dilakukan di wilayah Rengas Condong, Karawang Barat, Perumahan Puri Raya Residence, Alfamart kawasan SPBU, dan Apartemen Bogorienze Kota Bogor," jelasnya.

Lanjut Twedi, modus operandi yang dilakukan pelaku MIJ dengan cara menyewa salah satu kontrakan untuk dijadikan tempat untuk produksi tembakau sintetis.

Baca Juga: Hanya dengan Membuat Tembakau Sintetis, Pemuda Ini Punya Omset Mencapai Miliaran Rupiah

Polres Metro Bekasi menangkap lima orang bandar narkotika jenis tembakau sintetis, dengan menyita sebanyak 13,6 kilogram. (Z Creators/Ridwan)

"Menyewa rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte, dan sampai siap jual kemudian menjualnya melalui media sosial. Para pelaku masing masing memproduksi sejak 9 bulan terakhir, " ungkap Twedi.

Sementara dari hasil penangkapan, polisi menyita tambaku sinte 13,6 kilogram, bibit sinte 263,17 gram, botol plastik liquid sebnyak 70 botol dengan sejumlah ukuran, timbangan elektrik, 5 unit handpone, dan pastik klip.

"Akibat perbuatanya ini kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, UU Republik Indonesia nomor 2009 narkotika, ayat 4 ayat 2 nomor 35 tahun 2000, dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun penjara," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini .

Z Creators

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita Tembakau Sintetis Senilai Rp1,9 Miliar

Link berhasil disalin!