INDOZONE.ID - Negara kembali menegaskan kehadirannya untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mendongkrak kesejahteraan masyarakat lewat penyaluran sertifikat tanah cuma-cuma bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini digelar berkat kerja sama antara Komisi II DPR RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, yang menjadi bagian dari rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Kabupaten Maros ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, didampingi sejumlah anggota komisi.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan menyampaikan, pemberian sertifikat ini bukan sekadar soal kelengkapan dokumen administrasi semata.
Baca juga: Gagal Salip Bus TransJakarta dari Kiri, Pemotor di Jaksel Jatuh Hingga Alami Luka
Lebih dari itu, langkah ini adalah strategi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian daerah sekaligus mencegah berkembangnya sengketa lahan yang kerap merugikan masyarakat.
“Penyerahan sertifikat ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah agar ekonomi masyarakat bisa bergerak lebih baik demi kesejahteraan bersama, sekaligus menekan risiko perselisihan kepemilikan tanah. Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh yang diberikan Komisi II DPR RI hingga kegiatan ini bisa terlaksana,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Berdasarkan data dari Pemutakhiran Sektor Pertanahan maupun Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), jumlah bidang tanah di Sulawesi Selatan yang belum memiliki sertifikat masih cukup tinggi.
Pada kesempatan kali ini, setidaknya ada 58 bidang tanah yang disiapkan untuk disertifikasi, di mana 14 di antaranya diserahkan secara simbolis langsung kepada perwakilan warga yang hadir.
Baca juga: Aset Rp319 M di Kasus PT DSI Berhasil Disita Bareskrim, Restitusi Korban Kini Diupayakan
Dalam arahannya, Rifqinizamy Karsayuda menuturkan alasan di balik perhatian besar komisi yang dipimpinnya terhadap urusan sertifikasi tanah.
Ia mengenang pengalaman saat masih bertugas di Komisi V DPR RI pada periode sebelumnya, di mana program BSPS memang berhasil membangun banyak rumah layak huni, namun sering kali melupakan satu hal penting: legalitas hak atas tanah tempat rumah itu berdiri.
“Nah, di Komisi II ini kami melengkapinya. Kami terus berupaya menyempurnakan kebijakan agar manfaatnya benar-benar terasa sampai ke lapisan masyarakat paling bawah,” jelas Rifqinizamy.
Agar program ini berjalan maksimal, ia meminta agar terjalin kerja sama yang erat antarinstansi.
Baca juga: Usut Kasus Hotman Paris Diduga Hina Profesi Jurnalis, Polri Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus
Khusus untuk wilayah Sulawesi Selatan, Rifqinizamy menginstruksikan Kanwil ATR/BPN untuk terus berkoordinasi secara intens dengan Taufan Pawe, serta memastikan informasi dan pelayanan bisa menjangkau sampai ke tingkat desa.
Sementara itu, Taufan Pawe, Anggota Komisi II yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Parepare selama dua periode menegaskan, Komisi II DPR RI tak akan berhenti menggenjot Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi gratis bagi MBR tanpa memungut biaya sepeser pun dari warga.
“Selama ini banyak warga yang kesulitan mengurus sertifikat tanah karena biaya yang tidak sedikit, padahal itu adalah hak dasar mereka. Melalui kerja sama ini, kami pastikan hak kepemilikan tanah warga berpenghasilan rendah terlindungi secara hukum, dan semuanya diurus secara gratis,” tegasnya.
Baca juga: Begini Kata Febrie Adriansyah soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah saat Digeledah Polisi
Taufan pun berjanji akan terus menjadi garda terdepan di parlemen untuk mengawal setiap kebutuhan dan aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan urusan pertanahan, agar keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan secara merata dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan