Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 25 JULI 2026 • 17:18 WIB

Usut Kasus Hotman Paris Diduga Hina Profesi Jurnalis, Polri Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus

Usut Kasus Hotman Paris Diduga Hina Profesi Jurnalis, Polri Pastikan Tak Beri Perlakuan KhususPengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

INDOZONE.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat ini tengah tersandung kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis

Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya memastikan jika pihaknya dalam menangani perkara ini tidak memberikan perlakuan khusus. terhadap siapapun.

"Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

"Artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Pernah Polisikan Pengacara Muda yang Kini Tewas, Kasusnya Penggelapan Rp 3,2 M

Iman mengatakan, proses penyelidikan kasus ini juga sudah bergulir. Pihaknya malah sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu.

"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi," kata Iman.

Langkah selanjutnya, Iman mengungkap pemeriksaan juga bakal berlangsung terhadap terlapor dalam hal ini Hotman Paris. Namun, untuk jadwal pemeriksaan Hotman masih belum diumumkan oleh polisi.

"Tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini," papar Iman.

Baca juga: Update Kasus Hotman Paris Diduga Rendahkan Profesi Jurnalis: Polisi Sudah Periksa 10 Saksi

Diberitakan sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris mengeluarkan ucapan kontroversi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Atas ucapan itu, dia dinilai sudah merendahkan profesi jurnalis.

Imbasnya, Hotman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua organisasi wartawan. Hotman sendiri juga sudah menyampaikan permintaan maafnya atas ucapan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Usut Kasus Hotman Paris Diduga Hina Profesi Jurnalis, Polri Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!