INDOZONE.ID - Pemerintah terus memperkuat tata kelola dana lingkungan hidup untuk mempercepat pembangunan ekonomi hijau di Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui penguatan peran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Menko Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah BPDLH, Zulkifli Hasan atau Zulhas, bersama Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, baru saja menggelar Rapat Perdana Komite Pengarah BPDLH pada 22 Juli 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
Agenda ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Pemerintah menilai perubahan ini bisa memperkuat arah kebijakan pengelolaan dana lingkungan hidup untuk mendukung percepatan pembangunan hijau di Indonesia.
Baca juga: Komisi II DPR RI Tekankan Pentingnya Peran Politeknik STIA LAN Cetak Aparatur Berkualitas
Sementara itu, Menko Zulhas mengatakan, rapat perdana ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pengelolaan dana lingkungan hidup lebih tepat sasaran.
"Saya berharap momentum rapat perdana ini menjadi awal penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga berperan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan hijau yang memberi dampak bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia," ujarnya kepada wartawan.
Menko Zulhas juga menyerahkan langsung mandat penyaluran dana lingkungan hidup secara sah kepada BPDLH. Dana ini nantinya akan diberikan kepada individu maupun kelompok masyarakat dari hulu hingga hilir.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, mengatakan, melalui dukungan ini, pihaknya akan membuat mendorong berbagai program keberlanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Komisi II DPR dan ATR/BPN Bagikan Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR di Sulsel
“Kami menyalurkan pendanaan dari hulu ke hilir untuk individu maupun kelompok agar manfaatnya dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Seperti sektor AFOLU yang mencakup banyak bidang keberlanjutan, memperkuat aksi kolektif, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat," ucap Joko.
Ia menjelaskan, selama ini fungsi dana lingkungan hidup menjadi instrumen pemerintah untuk menjembatani upaya pelestarian lingkungan, dengan pertumbuhan ekonomi hijau melalui pembiayaan kegiatan usaha dan investasi berkelanjutan.
Dana ini telah mendukung berbagai program prioritas pemerintah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Penyaluran dana difokuskan pada sejumlah sektor strategis, seperti kehutanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, pertanian, kelautan dan perikanan, pemerintah daerah, hingga sektor prioritas lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan