INDOZONE.ID - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuat konten edukasi demi mencegah penyebaran penyimpangan seksual dalam hal ini Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
"Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Wamenag Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta.
Romo Syafi’i menegaskan, Kemenag harus mengambil sikap yang tegas terkait LGBTQ yang bertentangan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta keutuhan bangsa.
Baca juga: Heboh Warga Gerebek Kontrakan di Tambora, Kesal Karena Diduga Ada Praktik LGBT
Sebagai lembaga yang mengurusi keagamaan, Kemenag punya tanggung jawab moral dalam mencegah penyebaran LGBTQ sesuai dengan amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Ia mengatakan, penyebaran LGBTQ bisa dicegah lewat edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut katanya, Kemenag sudah berdialog dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” tambahnya.
Menurutnya, pandangan para tokoh agama menjadi pijakan penting bagi Kementerian Agama dalam merumuskan langkah edukasi dan upaya pencegahan. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun gerakan sosial di Indonesia harus tetap berpedoman pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Wakil Menteri Agama juga menjelaskan bahwa Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa yang menjadi acuan dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Baca juga: Waduh! 2 Anggota Lantas Polda NTT Dipecat Buntut Terlibat Kasus LGBT
Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara