Ilustrasi LGBT.
INDOZONE.ID - Sebanyak dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri. Keduanya dipecat buntut kasus LGBT.
"Dua anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi Indozone, Sabtu (22/3/2025).
Kedua anggota itu antara lain Ba Ditlantas Polda NTT berinisial Brigpol L dan anggota Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT berinisial Ipda H.
Keduanya disanksi pemecatan setelah melalui sidang komisi etik Polri yang digelar di Polda NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual," ucap Kombes Henry.
Kombes Henry sendiri tidak membeberkan secara detail mengenai kasus LGBT ini. Dia hanya menegaskan pemberian sanksi pemecatan terhadap kedua anggota ini merupakan sikap tegas Polri terhadap anggota yang melanggar.
"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," pungkasnya.