INDOZONE.ID - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, meninjau lokasi terdampak gempa M6,7 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (19/6/2026).
"Kami kesini juga ingin memastikan penanganan darurat pascagempa bumi berjalan optimal serta kebutuhan masyarakat terdampak dapat terpenuhi dengan baik," ujar Suharyanto.
Ia memimpin langsung rapat koordinasi bersama Bupati Sigi, pemerintah daerah, TNI-Polri, BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, BPBD Kabupaten Sigi dan unsur Forkopimda di Posko Lapangan Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi.
Pertemuan itu membahas perkembangan situasi terkini pascagempa dalam penanganan darurat. Selain itu, Suharyanto mengoordinasi langkah-langkah untuk membantu masyarakat terdampak.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Peracik Narkoba di Jaktim, Bahan Baku Pembuat Sinte Disita
Ia menilai, penanganan empat hari pascagempa sudah optimal. Hal itu juga tampak dari infrastruktur yang sduah terbangun di lapangan.
"Tenda-tenda yang dibangun dekat dengan rumah warga sebagai antisiapsi apabila ada gempa susulan," jelasnya.
Rapat juga menyinggung potensi bencana lain yang mungkin mengancam, seperti kemungkinan banjir bandang.
Di lokasi, bukit-bukit tampak mengalami longsor di beberapa titik. Hasil pemantauan drone menunjukkan terdapat 24 titik longsor.
Baca juga: Ada 5 Lokasi Demo di Jakarta pada Hari Ini, Catat Sebarannya!
Sebanyak empat titik di antaranya mengalami sumbatan material yang berpotensi menimbulkan bencana baru bila terdapat akumulasi material.
Suharyanto memerintahkan dilakukan pemeriksaan berkala di titik-titik tersebut. Sumbatan juga diatasi dengan penyemprotan menggunakan pompa alkon.
"Dikhawatirkan apabila curah hujan semakin tinggi akan berpotensi risiko terjadinya banjir bandang," kata Suharyanto.
Ia juga berkungjung ke sejumlah lokasi terdampak gempa di Kabupaten Sigi. Kabupaten Sigi merupakan lokasi yang mengalami dampak gempa paling parah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BNPB