Kerusakan akibat gempa Palu di Kabupaten Sigi. (BNPB)
INDOZONE.ID - Gempa bumi magnitudo (M) 6,7 yang mengguncang Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (16/6/2026), menewaskan satu warga di Kabupaten Sigi.
Daerah tersebut merupakan salah satu kawasan yang paling terdampak gempa. Berdasarkan data Selasa malam, 272 jiwa dari 89 KK terdampak di Kabupaten Sigi. vDi antara jumlah itu, 22 warga mengalami luka ringan dan 13 luka berat.
Kabupaten Sigi juga melaporkan kerusakan infrastruktur terbanyak. Sebanyak 47 unit rumah terdampak, 23 rumah rusak ringan, enam rumah rusak sedang, dan 12 rumah rusak berat.
Menurut Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, pemerintah setempat sedang dalam proses memproses penetapan status tanggap darurat selama 14 hari.
Baca juga: LSM JARA Tegas Tolak Tambang di Beutong Ateuh, Sebut Ancam Lingkungan dan Adat
Pos lapangan penanganan bencana dipusatkan di Kantor Camat Nokilalaki, Kabupaten Sigi, untuk mendukung percepatan koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat terdampak.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih melakukan pendataan korban dan kerugian di seluruh wilayah terdampak. Angkanya bisa terus bertambah.
"Hingga saat ini tercatat sekitar 110 kepala keluarga (KK) atau 312 jiwa terdampak akibat gempa. Sebanyak 25 warga mengalami luka ringan dan 13 warga mengalami luka berat," kata Muhari.
Ia menjelaskan jumlah korban tersebar di sjeumlah kabupaten/kota di Sulwesi Tengah. Di Kabupaten Parigi Moutong, misalnya, 40 jiwa terdampak gempa.
Baca juga: Basarnas dan BPBD Dirikan Tenda Darurat di RS Undata usai Gempa M 6,7 Guncang Palu
Sementara di Kota Palu, dua warga mengalami luka ringan. Adapun di Kabupaten Poso, tercatat satu warga terluka.
Menurut Muhari, sejumlah infrastruktur ikut juga mengalami kerusakan. Berdasarkan data sementara, sedikitnya 67 unit rumah terdampak.
Sebanyak 26 unit rumah rusak ringan, enam unit rusak sedang, dan 12 unit rusak berat.
Kerusakan juga terjadi pada enam fasilitas ibadah, dua jembatan, satu fasilitas umum, dua gedung perkantoran, dan tiga tempat usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BNPB