INDOZONE.ID - Aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap rangkaian Commuter Line Rangkasbitung hingga merusak kaca dan melukai penumpang. KAI sendiri menyinggung berkaitan dengan ancaman pidana terhadap pelaku vandalisme.
"KAI Commuter kembali menyayangkan terjadinya tindak vandalisme berupa pelemparan terhadap rangkaian Commuter Line Rangkasbitung yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab pada Senin malam, 8 Juni kemarin," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Insiden itu terjadi pada sekitar pukul 21.10 WIB. KRL mulanya melintas diantara Stasiun Rawa Buntu - Serpong.
Baca juga: Viral Konten Kreator Travel Diduga Ditipu Pria Ngaku Pegawai Kemenhub, KAI Langsung Bertindak
Dalam perjalanan Commuter Line dengan nomor 1790 tersebut, bagian kaca dilempar hingga retak bahkan ada yanh pecah. Serpihan kaca tersebut bahkan sampai mengenai penumpang.
"Serpihan kacanya mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela tersebut. Penumpang tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan tindakan medis," ucapnya.
Setelah insiden tersebut, petugas pengamanan Stasiun Serpong langsung menuju ke lokasi pelemparan untuk melakukan penyisiran. Hasilnya, tidak ditemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi.
"Guna menjamin keselamatan pengguna, petugas pengamanan kereta menjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL," kata Karina.
Baca juga: KAI Daop 1 Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar Demi Keselamatan Perjalanan Kereta
Di sisi lain, KAI sendiri mengingatkan berkaitan dengan aturan hukum jika melakukan tindakan perusakan terhadap KRL. Aturannya ada pada Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai KUHP Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang," kata Karina.
"KAI Commuter berharap juga atas peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme seperti pelemparan ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan