INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.
Pesan tersebut disampaikan saat Yassierli menyerahkan instrumen asli ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO, Gilbert F. Houngbo, di Jenewa, Swiss.
Menurut Yassierli, penyerahan dokumen ratifikasi tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan.
Baca juga: Indonesia 2 Tahun Lolos dari Daftar Kasus ILO, Menaker Soroti Pentingnya Dialog Sosial
Ratifikasi Konvensi ILO 188 juga menunjukkan komitmen Indonesia untuk memastikan para awak kapal perikanan mendapatkan kondisi kerja yang aman, layak, serta menghormati hak dan martabat kemanusiaan mereka.
“Penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan mencerminkan komitmen konkret Indonesia untuk memperkuat pelindungan pekerja, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan,” kata Menaker Yassierli, Rabu (10/6/2026)
Menurut Menaker, Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu pilar penting perekonomian.
Namun, sektor tersebut juga merupakan tempat kerja dengan tantangan tinggi yang harus menjamin keselamatan, martabat, dan kesejahteraan setiap orang yang bekerja di dalamnya.
Pelindungan itu berlaku bagi awak kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.
Mereka menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang membutuhkan standar pelindungan yang kuat, konsisten, serta diterapkan secara efektif.
Bagi masyarakat, ratifikasi ini penting karena sektor perikanan bukan hanya soal hasil laut dan kegiatan ekonomi, tetapi juga tentang manusia yang bekerja di baliknya.
Setiap hasil perikanan yang sampai ke masyarakat harus berjalan seiring dengan pelindungan pekerja yang menjaga keselamatan, kesehatan, martabat, dan hak-hak dasar awak kapal perikanan.
Penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan tindak lanjut pengesahan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Melalui langkah tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memajukan kerja layak di sektor penangkapan ikan.
Menaker menyampaikan, komitmen pelindungan pekerja juga menjadi bagian dari agenda lebih luas Pemerintah Indonesia dalam menjawab perubahan dunia kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis