INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (36) di kawasan Bekasi, Jawa Barat. AR merupakan peracik cartridge vape mengandung tembakau sintetis.
"Kami dari Unit 5 Sudbit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (36) pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2026 di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi," kata Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Agus Salim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari masuknya informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya peredaran cartridge vape mengandung narkoba di wilayah Babelan.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Kasus Vape Etomidate di Cengkareng, 120 Pcs Cartridge Disita
Beranjak dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman menjauh hingga mendeteksi sosok AR. AR pun dilakukan penangkapan.
"Dari lokasi penangkapan awal, polisi menemukan satu paket yang berisi dua cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-PINACA, serta satu unit telepon genggam," tuturnya.
Tak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan menjauh dan menggeledah sebuah rumah tempat tinggal AR.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan cartridge siap edar serta berbagai macam bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk meracik dan memproduksi cairan vape mengandung narkotika.
Baca juga: Frendry Dona Otak Lab Vape Etomidate di Jaktim Jadi DPO, Diburu Bareskrim Polri
"Barang bukti berupa 63 Cartridge yang berisi narkotika jenis MDMB-PINACA atau sinte serta seperangkat alat dan bahan pembuatan cartridge yang berisi narkotika jenis sinte, kemudian ada bungkus cartridge dan alat-alat lainnya," ucapnya.
Kini, Polda Metro Jaya sendiri masih terus melakukan penyidikan termasuk pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan