INDOZONE.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki jatah cuti bersama yang bisa digunakan pada 2026. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres cuti bersama itu pada 31 Desember 2025.
Keppres ini dikeluarkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama di 2026.
Lantas, pada tanggal berapa saja, ASN mendapatkan cuti bersama di 2026? Berdasarkan diktum KESATU, disebutkan presiden menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2026 pada:
- Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
- Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
- Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan
- Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Cuti bersama untuk ASN ini tidak mengurangi hak cuti tahunan, menurut Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
ASN yang Tak Dapat Cuti Bersama
Sementara itu, ASN yang tidak dapat hak cuti bersama karena jabatannya, tidak perlu khawatir. Sebab, Keppres itu menyebutkan, bahwa jatah cuti tahunan ASN tersebut akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 31 Desember 2025.
Setelah tahu jatah cuti bersama yang didapatkan ASN di 2026, para pengabdi negara bisa mulai merencanakan liburan masing-masing bersama orang terkasihnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setneg