Menko PMK, MenPAN-RB, Menag, dan Wamenaker (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
INDOZONE.ID - Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional darn 8 hari cuti bersama pada 2026.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Menko PMK Pratikno, mengungkapkan kalau keputusan libur 17 hari sudah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri. Ia menyebut, bahwa keputusan ini sudah dibahas pada level eselon 2 dan eselon 1, serta merujuk ke peraturan yang berlaku.
Baca juga: 5 Buah Rendah Gula yang Aman buat Penderita Diabetes
Baca juga: 101 Caption Makan Malam Bahasa Inggris, Singkat Aesthetic!
MenPAN RB Rini Widyantini menyebut hari libur nasional itu diikuti dengan cuti bersama yang berlaku untuk ASN, khususnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, yang diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN," kata Rini.
Baca juga: Pria Ini Panjat Pagar Demi Kunci Pintu Tetangganya, Bikin Salut Netizen
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengutarakan, bahwa keputusan ini sudah adil bagi semua umat beragama.
Dalam rincian hari libur tersebut, Islam mendapatkan lima hari, lalu Kristen Katolik-Protestan dapat sebanyak empat kali. Sementara itu, Hindu, Budha, dan Konghucu satu kali.
Ia berharap, semua pihak bisa menerima dan menikmatinya.
Baca juga: Pria Ini Panjat Pagar Demi Kunci Pintu Tetangganya, Bikin Salut Netizen
Lalu, Menko PMK Praktikno juga memaparkan delapan hari cuti bersama di 2026, antara lain:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA