Jumat, 30 JANUARI 2026 • 09:54 WIB

Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026: Kamu Harus Tahu 5 Hal Penting Ini!

Author

KPK periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan perubahan terbaru peraturan perihal gratifikasi. Informasi itu disampaikan lembaga antirasuah tersebut via Instagram-nya, @official.kpk, pada Rabu 28 Januari 2026.

“Jangan sampai ketinggalan info perubahan terbaru Peraturan KPK soal gratifikasi ya! Biar tetap up to date, yuk cek perubahannya lewat content ini ya,” bunyi keterangan unggahan @official.kpk, dikutip pada Jumat (30/1/2026).

Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Dalam unggahan tersebut, diterangkan ada lima perubahan dalam perubahan Peraturan KPK terkait gratifikasi. Perubahan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. 

Perubahan ini merupakan penyesuaian dari beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Baca juga: Pajak Disorot Lagi, KPK Diminta Usut Dugaan Suap dan Manipulasi di KPP

Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi.

Diketahui, ada lima perubahan yang yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Yuk, simak penjelasan selengkapnya!

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026

1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama:

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp1.000.000/pemberi. Kemudian diubah menjadi Rp1.500.000/pemberi.

- Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang:

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp200.000/pemberi, (total Rp1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp500.000/pemberi (total Rp1.500.000/tahun).

- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 300.000/pemberi. Kemudian saat ini aturan itu dihapus.

2. Laporan Gratifikasi 

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, menerangkan bahwa laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Akan tetapi, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.

Kamu harus tahu, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan:

Gedung KPK. (Z Creators/Asep Bidin Rosidin)

Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor;

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: KPK Duga Bupati Pati Sudewo Lakukan Jual Beli Jabatan di Luar Tingkat Desa

3. Penandatanganan SK Gratifikasi

Sebelumnya, penandatanganan SK gratifikasi berdasarkan nilai gratifikasi, sekarang berdasarkan sifat prominent.

Maksud prominent adalah penandatanganan SK gratifikasi disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan

Sebelumnya, tindak lanjut kelengkapan laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap kurang dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.

Kini, tindak lanjut kelengkapan laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap kurang dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Perubahan terakhir dalam peraturan gratifikasi ada di tugas unit pengendalian gratifikasi. Diketahui, ada tujuh tugas dari unit pengendalian gratifikasi, yaitu:

  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status;
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi;
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi;
  5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi;
  6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi;
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Untuk memahami lebih dalam perihal Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, kamu bisa mengakses https://peraturan.go.id/files/peraturan-kpk-no-1-tahun-2026.pdf.

Baca juga: KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Uang dari Proyek CSR

Tujuan Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026

Kehadiran Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, untuk menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan. Tak ayal, aturan pelaporan gratifikasi jadi lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi perbedaan penafsiran.

Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, akan membiasakan para pejabat atau penyelenggara negara tidak terbiasa menerima hadiah.

"Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026, dikutip dari ANTARA, Jumat (30/1/2026).

Ia menyatakan, perubahan peraturan ini juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman sehingga tetap relevan.

Baca juga: KPK Klaim Sita Miliaran Rupiah dari OTT Bupati Pati Sudewo

"Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," jelasnya.

Aturan baru ini pun hadir untuk meminimalkan kesalahpaham, sehingga lebih mudah untuk dipahami oleh berbagai pihak, menurut Budi.

"Sehingga diubah agar lebih mudah dipahami," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPK, Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU