Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 12:13 WIB

Ketua dan Enam Anggota Bawaslu Sulsel Jalani Sidang Etik di DKPP

Author

Pimpinan Bawaslu Sulawesi Selatan menjalani sidang etik di DKPP (Dok. DKPP)

INDOZONE.ID - Ketua dan enam anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menjalani sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/III/2025.

Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Selasa (30/9/2025). 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah (anggota DKPP RI), didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel, yakni Fauzia P. Bakti (unsur masyarakat) dan Upi Hastati (unsur KPU).

Baca juga: MK Batalkan UU Tapera, Wakil Ketua Komisi V: Pendanaan Program 3 Juta Rumah Dituntut Kreatif

Para teradu adalah Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, serta enam anggotanya: Abdul Malik, Alamsyah, Andaria Duma’, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Samsuar Saleh. 

Mereka diadukan oleh Akbar Nur Arfah terkait keputusan Bawaslu Sulsel yang tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Kabupaten Bulukumba 2024.

Menurut pengadu, Bawaslu Sulsel bersikap tidak profesional karena menolak meregistrasi laporan meskipun sudah dilakukan perbaikan. 

Ia menegaskan telah menyampaikan bukti dugaan pelanggaran TSM di delapan dari sepuluh kecamatan di Bulukumba.

Baca juga: Dari Aceh sampai Papua, Semua Sama: Antri Haji 26 Tahun!

“Kami sudah menguraikan dengan jelas dan terperinci dugaan pelanggaran TSM yang terjadi di 8 dari 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba, bahkan melampaui syarat 50 persen. Tapi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tetap menyatakan laporan tidak lengkap dan tidak diregistrasi,” ujar Akbar Nur Arfah dalam sidang.

Menanggapi hal itu, Mardiana Rusli membantah dalil pengadu. Ia menegaskan keputusan tidak meregistrasi laporan sudah melalui mekanisme rapat pleno dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Keputusan untuk tidak meregistrasi laporan TSM Bulukumba didasarkan pada hasil Rapat Pleno Bawaslu Sulsel,” ungkap Mardiana saat membacakan jawaban pokok aduan.

Menurutnya, laporan pengadu tidak mampu mendeskripsikan secara rinci korelasi langsung dugaan pelanggaran TSM dengan bukti yang mencakup minimal 50 persen kecamatan di Bulukumba, sebagaimana disyaratkan oleh peraturan.

Baca juga: Respect! Inilah Momen Mbappe Balas Salam Fans dengan ‘Waalaikumsalam’

“Bawaslu Sulsel telah memberikan kesempatan yang sangat rinci kepada pelapor untuk melakukan perbaikan, bahkan menyoroti adanya pencampuran antara dugaan pelanggaran TSM dengan dugaan netralitas ASN dalam laporan awal,” jelas Mardiana.

Ia menambahkan, pelapor sudah diberi waktu tiga hari untuk melengkapi laporan. 

Namun, menurutnya, laporan tetap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

“Pelapor sudah diberi kesempatan memperbaiki laporannya, namun tetap tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Karena itu, laporan dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Metro Minta Warga Laporkan Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba

Dalam petitumnya, pihak teradu memohon kepada Majelis DKPP agar menolak pengaduan untuk seluruhnya, menyatakan aduan tidak terbukti, serta merehabilitasi nama baik para teradu.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan juga menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh DKPP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU