INDOZONE.ID - Langkah tak biasa diambil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat melantik pejabat penting di lingkup pemerintahannya.
Pada Senin, 22 September 2025, Ipuk mengukuhkan Guntur Priambodo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Balak, Kecamatan Songgon.
Pelantikan tersebut menjadi sorotan karena baru pertama kali dilakukan di lokasi pengolahan sampah. Bupati Ipuk menegaskan, pemilihan tempat ini bukan sekadar simbolis.
Bupati Ipuk ingin menyampaikan pesan moral kepada seluruh jajaran birokrasi, bahwa seorang pejabat harus siap turun ke masyarakat, menyelesaikan masalah secara nyata, serta hadir dengan kerendahan hati.
Baca juga: Pilkades di Jabar Bakal Pakai Sistem Online, Kang Dedi Siapkan Aturan Baru
Dalam sambutannya, Ipuk mengatakan, “Tugas pemerintah daerah itu tidak hanya merancang kebijakan, tetapi juga harus mampu menyelesaikan permasalahan bukan menjauhinya. Turun langsung ke lapangan.”
Bupati Ipuk mengingatkan, birokrasi harus lebih dekat dengan rakyat dan berani menghadapi persoalan dari akar permasalahannya.
TPS3R Balak sendiri dinilai sebagai representasi perubahan pola pengelolaan sampah. Dari hanya sekadar menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kini Banyuwangi mendorong pengolahan sirkular yang lebih ramah lingkungan.
Bupati Ipuk menegaskan, isu sampah merupakan tantangan global yang membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
Baca juga: Belum Kantongi Izin, Grand Opening Mie Gacoan Sidrap Berujung Penyegelan
“Pelantikan di TPS3R adalah simbol perubahan dan komitmen bersama, sampah adalah masalah yang harus kita kelola dengan serius,” tegasnya.
Usai pelantikan, Ipuk mengingatkan bahwa jabatan Sekda bukanlah peran ringan. Sekda harus menjadi motor penggerak birokrasi, penghubung visi kepala daerah, serta eksekutor program prioritas.
Program yang menjadi fokus Banyuwangi meliputi penurunan angka kemiskinan, penguatan kualitas sumber daya manusia, dan inovasi pelayanan publik.
“Kepada Sekda, saya titip amanah untuk membangun birokrasi yang melayani, bukan dilayani,” tambah Ipuk.
Baca juga: Puluhan Tahun Lewati Jalan Rusak, Warga Berharap Pemerintah Jangan Tutup Mata
Guntur Priambodo yang resmi menjabat Sekda menyambut amanah itu dengan penuh kesiapan. Ia menegaskan akan mendukung visi-misi Bupati, sekaligus aktif berada di tengah masyarakat.
“Tugas utama Sekda adalah menghubungkan, mengoordinasikan, dan mengarahkan program kerja di setiap OPD. Saya siap menjalankan amanah ini,” kata Guntur.
Pengalaman panjang Guntur di birokrasi Banyuwangi memperkuat keyakinan banyak pihak.
Ia pernah menduduki posisi strategis seperti Plh Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, hingga Kepala Dinas PU Pengairan.
Baca juga: DPR RI Terima Aspirasi KSPSI Terkait RUU Ketenagakerjaan
Dengan rekam jejak itu, ia dianggap mampu membawa birokrasi Banyuwangi lebih adaptif dan responsif.
Kepala BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menuturkan bahwa proses pengangkatan Guntur mengikuti regulasi ketat. Prosesnya merujuk pada PP 11 Tahun 2017 yang diperbarui PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta diawasi langsung oleh Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN.
Ilzam Nuzuli menjelaskan, Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah membuka seleksi terbuka jabatan Sekda melalui laman resmi BKN di Karir ASN bkn.go.id, termasuk sosialisasi ke BKPP Pemprov Jatim.
Namun, meski diperpanjang hingga 30 hari kalender, tidak ada satu pun peserta yang mendaftar.
Baca juga: ASN dan Kepala Daerah Kini Bisa ke Luar Negeri Lagi, Ini Syaratnya
Karena kondisi itu, Kementerian PAN-RB memberikan opsi lain, yakni mekanisme mutasi dan rotasi dengan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Dari uji kompetensi tersebut, Guntur mendapat rekomendasi langsung dari Kepala BKN.
Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur menyetujui pengangkatan melalui surat resmi bertanggal 22 September 2025.
Berdasarkan legalitas itu, Bupati Ipuk akhirnya menetapkan Guntur sebagai Sekda Banyuwangi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi