INDOZONE.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Jawa Barat bakal berbeda tahun depan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pilkades digital alias e-voting.
Aturan ini akan menjadi panduan teknis untuk kabupaten dan Kota Banjar.
"SE yang ditujukan ke para bupati dan khusus Kota Banjar, memuat bagaimana persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pilkades digital," kata Kang Dedi–sapaan populernya–di Bandung dilansir Antara, Senin (22/9/2025).
SE tersebut mencakup hal teknis, mulai dari administrasi dan pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pemilihan, hingga pelatihan serta simulasi sebelum hari pemilihan.
Kang Dedi menegaskan, keberhasilan pilkades elektronik butuh dukungan infrastruktur internet yang merata di desa-desa. Selain itu, literasi digital warga juga jadi kunci.
"Maka sangat penting meningkatkan pemahaman literasi digital masyarakat di dalam tahapan pra-pilkades," ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi: 100 Persen Tolak Keramba Jaring Apung di Pangandaran
Ia juga menyinggung soal masa jabatan kepala desa di Jabar yang akan berakhir tahun 2026. Jika nantinya hanya ada satu pasang calon di sebuah desa, maka aturan lebih lanjut akan menunggu keputusan dari Kemendagri.
Kang Dedi meminta pemda kabupaten dan Kota Banjar yang sudah melaksanakan pilkades serentak agar melaporkan hasilnya ke gubernur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jabar.
"SE pilkades elektronik ini akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, DPRD Jabar, serta DPRD kabupaten dan Kota Banjar," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara