Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 JUNI 2025 • 20:16 WIB

Tanggapi Polemik Status Administrasi 4 Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA.

INDOZONE.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). 

Ia menyebutkan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA.

Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Safrizal menceritakan, proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh. 

Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait. 

Hasil verifikasi saat itu menunjukkan, bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Baca Juga: Pemda Sampai Masyarakat Pulau Gag Sepakat Meminta Penambangan Nikel Dilanjutkan

Pada 2008 itu pula dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, tetapi tidak mencakup empat pulau tersebut. 

Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. 

Namun, dalam lampiran surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau, yakni Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap sama.

“Jadi, dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut [mempunyai] koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: ESDM Pastikan Izin Tambang Nikel di Pulau Gag Tetap Berlaku Meski Ada Perubahan Tata Ruang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tanggapi Polemik Status Administrasi 4 Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap

Link berhasil disalin!