Konferensi pers kasus gas elpiji oplosan di Bareskrim Polri.
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membongkar aktivitas pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg, yang kemudian dijual di Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat ulah aktivitas ini, negara sudah dirugikan senilai Rp 7,9 miliar.
"Kami dari Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membuka jaringan pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi yang berada di TKP Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka memiliki peranan-peranan berbeda dalam aktivitas ini.
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Gudang Penyimpanan Gas Elpiji 12 Kg Oplos di Bekasi Sudah Siap Edar
"Tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, NRI, E, WTA dan EI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi, serta tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka PT pembeli yang menampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tambung gas non-subsidi," ungkap Brigjen Nunung.
Dari lokasi markas sindikiat ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan barang bukti antara lain, berupa 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas ukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air dan 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aktivitas mereka ini sudah berjalan sekitar 10 bulan lamanya. Mereka juga sudah merugikan negara cukup besar atas perbuatanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar!
"Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar," kata Nunung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000 dan atau Pasal 62 ayat 1, Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak Rp 2.000.000.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan