Kalau ditotal nilai emasnya sekitar Rp28,17 juta.
Tanpa diduga, setelah mencoba kalung itu, Herdiani langsung kabur ke arah dalam pasar sambil membawa kalung yang belum dibayar.
Korban sontak berteriak “copet”. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mengejar dan berhasil menangkapnya.
Tak lama kemudian, polisi dari Polsek Kopang datang ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Herdiani mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Ia mengaku harus membayar utang dan tidak punya jalan lain.
Meskipun sempat melarikan diri, kalung emas tersebut berhasil diamankan karena tersangka langsung tertangkap.
Korban pun tidak mengalami kerugian materi.
Melihat konteks kasus dan latar belakang tersangka, Kejari Lombok Tengah melalui Kepala Kejari Nurintan M.N.O. Sirait, bersama Kasi Pidum Fajar Said dan Jaksa Fasilitator Anak Agung Gede Triyatna, mengusulkan penyelesaian lewat jalur restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Herdiani mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada korban.
Korban Haryati pun akhirnya memutuskan untuk memaafkan dan meminta agar proses hukum terhadap Herdiani dihentikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI