INDOZONE.ID - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua pria yang menggelapkan mobil sewaan dengan dalih untuk dipakai operasional bisnis mereka. Imbas ulah keduanya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.
"Awal kejadian pelaku MNE dan pelaku SEM mengaku mempunyai bisnis, kemudian kedua pelaku merencanakan penyewaan kendaraan untuk operasional," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023 yang lalu. Kedua pelaku beraksi dengan merental ssbanyan enam mobil ke sebuah perusahaan secara bertahap dengan salah satu mobil yang disewa ialah Fortuner dan Alphard.
"Kemudian setelah unit sudah berada ditangan pelaku MNE lalu pelaku SEM mencari orang yang ingin menerima gadai kendaraan tersebut," ungkap Binsar.
Baca Juga: Warga Pulau Gag Minta Menteri ESDM Bahlil Lanjutkan Operasional GAG Nikel
Mereka menggadaikan mobil mulai dari Rp 50 hingga Rp 150 juta per mobil. Hasil uang gadaian mobil tersebut kemudian digunakan mereka untuk kehidupan sehari-hari.
"Kerugian korban enam unit mobil senilai sekitar Rp 5 miliar," kata Binsar.
Kekinian, Polrea Metro Bekasi Kota sendiri sudah berhasil menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung